Banyak yang tanya ke saya tentang kehalalan sistem MLM, khususnya
terkait hadits diharamkan dlm perniagaan ada 2 akad dlm 1 akad.
Saya
bukanlah ahli Hadits, bukan pula orang 'alim yang cukup ilmu untuk
menjelaskan dengan panjang lebar. Dengan keterbatasan pemahaman yg saya
miliki, saya beranikan menulis hal ini semoga bermanfaat bagi yang
membacanya.
Note: Jangan berhenti disini, tetaplah mencari dari sumber lain utk mendapat dasar yg lebih kuat.
1. Hadits Abu Hurairah, ra bahwasanya ia berkata :
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi).
Imam
Syafi’I berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi
:Yaitu jika seseorang mengatakan: “Aku menjual rumahku kepadamu dengan
harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan
harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga
menjadi milikmu. “ ( Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah,
Juz : 3, hlm. 533 )
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad
dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram
berdasarkan hadist di atas.
Mari kita lihat dengan cermat hadits di bawah ini dan penjelasannya.
Melakukan
2 akad dalam 1 transaksi memang haram sesuai hadits tersebut, tetapi
apakah bisa membeli barang dengan diskon dan sekaligus mengajak orang
untuk bergabung dalam bisnis merupakan 1 transaksi dengan 2 akad?
Pada kenyataannya, member Oriflame TIDAK PERNAH diwajibkan melakukan 2 akad dalam 1 transaksi, tidak juga di SUNNAH-kan :D
Saat
kami membeli produk dari Oriflame, tidak ada kewajiban bagi kami untuk
mengajak/merekrut orang lain. Dan saat kami mengajak orang lain
bergabung, tidak ada kewajiban bagi kami untuk membeli produk. Jadi
tidak ada SYARAT agar terjadi transaksi lain dalam sebuah transaksi
sebagaimana penjelasan Imam Syafi'i di atas, dimana SYARAT menjual budak
harus terpenuhi kalau tidak maka si pemiliki rumah tidak mau menjual
rumahnya.
Cukuplah kita merujuk Imam Syafi'i dan Imam
Tirmidzi dalam penjelasan hadits tersebut, tidak perlu kita mencari-cari
hujjah lain dari ilmu kita sendiri.
Bagaimana menurut
Anda tentang membeli rumah dengan KPR? Saat kita bertransaksi dengan
developer/pemiliki rumah, kita disyaratkan mengambil KPR dari Bank
kecuali kita membayar lunas. Di sini SANGAT JELAS ada 2 transaksi dalam 1
akad jual beli rumah. Bahkan lebih dari 2 transaksi karena untuk
pelaksanaan jual beli, kita harus melibatkan Notaris, dimana disana juga
ada akad kita dengan notaris biaya notaris, dll.
HARAM kah
pelaksanaan jual beli dengan menggunakan KPR Bank, padahal developer
menjadikan hal itu sebagai SYARAT MUTLAK bila kita membeli dengan
mencicil?
Begitu juga dengan membeli motor dengan kredit, 2 transaksi dalam 1 akad.
Begitu
juga bila Anda belanja dengan kartu kredit, saat Anda transaksi dengan
penjual, otomatis Anda melakukan akad kredit dengan penerbit kartu
kredit.
Menjadi member Oriflame dan menjalankan bisnisnya JAUH sekali dari praktek 2 akad dalam 1 transaksi.
Hadits ke-2:
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Tidak
halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat
dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau
jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” ( HR Abu Daud )
Alasan
diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang
dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu
terjadi.( al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al
Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an
Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Mari kita bahas per kondisi dalam hadits tersebut:
- Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan
Tidak
terjadi di Oriflame, karena tidak ada yang menjual dengan syarat
memberikan hutangan. Semua jual beli dilakukan langsung, tanpa syarat
hutangan.
- dua syarat dalam satu transaksi
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pada hadits pertama.
- keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin
Jujur
saja, saya tidak berani mentarfsirkan maksud kalimat ini, tetapi yang
bisa saya pahami adalah saat saya menjual produk oriflame kepada
pembeli, saya sdh mengetahui berapa keuntungan penjualan, sehingga sdh
ada jaminan yang jelas tentang keuntungannya, tidak mungkin tiba-tiba
dipotong keuntungan saya oleh Oriflame.
Mungkin Anda bisa memberikan tafsir yang lebih kuat dan jelas maksud kalimat ini berdasarkan pemahaman ahli-ahli hadits?
- serta menjual sesuatu yang bukan milikmu
Yang
dimaksud oleh kalimat ini adalah bila Anda menjual sesuatu yang bukan
milik Anda dan hasil penjualannya menjadi milik Anda. Atau bila barang
itu bukan milik Anda, hasil penjualan diberikan kepada pemilik, tetapi
sang Pemilik barang tidak memberikan ijin/persetujuan kepada Anda
sebelumnya.
Sebagai member di Oriflame, kami menjual
produk yang bukan milik kami tetapi telah memiliki
hak/kewenangan/persetujuan dari pemilik produk.
Bila mau
diartikan tekstual, menjual sesuatu yang bukan milikmu berarti Anda
tidak boleh menjual apapun yang bukan milik Anda, maka menjadi haram
bila kita belanja di Carefour, Giant, Indomart dan mart-mart lainnya,
karena mereka semua menjual barang yang BUKAN MILIK mereka. Mereka hanya
menjual barang yang dititipkan oleh produsen kepada mereka.
Menjadi
haram juga bila Anda membeli motor honda kepada sales, karena si Sales
bukan pemilik motor itu. Menjadi haram juga Anda membeli buku di
Gramedia, karena walau Anda transaksi di toko buku gramedia, Anda jual
beli dengan kasir yang bukan sebagai pemilik buku. Menjadi haram saat
Anda membeli pakaian, Sajadah, Al Quran dan apapun juga yang dijual oleh
sales/pegawai perusahaan yang diberi wewenang oleh pemiliknya untuk
menjual, karena Anda bertransaksi dengan orang yang bukan pemiliknya.
Mengenai penjelasan berikut ini:
Alasan
diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang
dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu
terjadi.
Sangat jelas harga barang yang dijual oleh member
Oriflame, bahkan kami tidak boleh menjual barang dengan harga lebih
tinggi dari harga eceran yang telah ditentukan, sehingga tidak ada
kesempatan spekulan atau mark up untuk keuntungan pribadi. Tidak pula
ada transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi dalam jual beli
produk Oriflame.
Saya pikir, bila kita mau
mempelajari dengan hati yang jernih, penjelasan ini sudah sangat
mencukupi. Walau begitu, Anda bisa membaca informasi tambahan berikut
ini, Fatwa MUI tentang Halal atau Haramnya bisnis MLM.
http://zaharuddin.net/hal-ehwal-riba/462.html?task=view
Allahu'alam. Semoga bermanfaat.
dikutip dari : http://www.facebook.com/notes/khidir-abu-fazila/mlm-oriflame-halal-kah-systemnya/10150907906810662
Jadi sudah jelas yaaa, dari segi sistem bisnis dan produknya bahwa Oriflame HALAL !!