MLM Oriflame - Halal kah sistemya? -

Banyak yang tanya ke saya tentang kehalalan sistem MLM, khususnya terkait hadits diharamkan dlm perniagaan ada 2 akad dlm 1 akad.

Saya bukanlah ahli Hadits, bukan pula orang 'alim yang cukup ilmu untuk menjelaskan dengan panjang lebar. Dengan keterbatasan pemahaman yg saya miliki, saya beranikan menulis hal ini semoga bermanfaat bagi yang membacanya.
Note: Jangan berhenti disini, tetaplah mencari dari sumber lain utk mendapat dasar yg lebih kuat.

1. Hadits Abu Hurairah, ra bahwasanya ia berkata :
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi).
Imam Syafi’I berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi :Yaitu jika seseorang mengatakan: “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu. “ ( Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533 )
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.


Mari kita lihat dengan cermat hadits di bawah ini dan penjelasannya.

Melakukan 2 akad dalam 1 transaksi memang haram sesuai hadits tersebut, tetapi apakah bisa membeli barang dengan diskon dan sekaligus mengajak orang untuk bergabung dalam bisnis merupakan 1 transaksi dengan 2 akad?

Pada kenyataannya, member Oriflame TIDAK PERNAH diwajibkan melakukan 2 akad dalam 1 transaksi, tidak juga di SUNNAH-kan :D
Saat kami membeli produk dari Oriflame, tidak ada kewajiban bagi kami untuk mengajak/merekrut orang lain. Dan saat kami mengajak orang lain bergabung, tidak ada kewajiban bagi kami untuk membeli produk. Jadi tidak ada SYARAT agar terjadi transaksi lain dalam sebuah transaksi sebagaimana penjelasan Imam Syafi'i di atas, dimana SYARAT menjual budak harus terpenuhi kalau tidak maka si pemiliki rumah tidak mau menjual rumahnya.

Cukuplah kita merujuk Imam Syafi'i dan Imam Tirmidzi dalam penjelasan hadits tersebut, tidak perlu kita mencari-cari hujjah lain dari ilmu kita sendiri.

Bagaimana menurut Anda tentang membeli rumah dengan KPR? Saat kita bertransaksi dengan developer/pemiliki rumah, kita disyaratkan mengambil KPR dari Bank kecuali kita membayar lunas. Di sini SANGAT JELAS ada 2 transaksi dalam 1 akad jual beli rumah. Bahkan lebih dari 2 transaksi karena untuk pelaksanaan jual beli, kita harus melibatkan Notaris, dimana disana juga ada akad kita dengan notaris biaya notaris, dll.
HARAM kah pelaksanaan jual beli dengan menggunakan KPR Bank, padahal developer menjadikan hal itu sebagai SYARAT MUTLAK bila kita membeli dengan mencicil?
Begitu juga dengan membeli motor dengan kredit, 2 transaksi dalam 1 akad.
Begitu juga bila Anda belanja dengan kartu kredit, saat Anda transaksi dengan penjual, otomatis Anda melakukan akad kredit dengan penerbit kartu kredit.

Menjadi member Oriflame dan menjalankan bisnisnya JAUH sekali dari praktek 2 akad dalam 1 transaksi.


Hadits ke-2:
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” ( HR Abu Daud )
Alasan diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi.( al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)

Mari kita bahas per kondisi dalam hadits tersebut:
- Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan
Tidak terjadi di Oriflame, karena tidak ada yang menjual dengan syarat memberikan hutangan. Semua jual beli dilakukan langsung, tanpa syarat hutangan.

- dua syarat dalam satu transaksi
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pada hadits pertama.

- keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin
Jujur saja, saya tidak berani mentarfsirkan maksud kalimat ini, tetapi yang bisa saya pahami adalah saat saya menjual produk oriflame kepada pembeli, saya sdh mengetahui berapa keuntungan penjualan, sehingga sdh ada jaminan yang jelas tentang keuntungannya, tidak mungkin tiba-tiba dipotong keuntungan saya oleh Oriflame.
Mungkin Anda bisa memberikan tafsir yang lebih kuat dan jelas maksud kalimat ini berdasarkan pemahaman ahli-ahli hadits?

- serta menjual sesuatu yang bukan milikmu
Yang dimaksud oleh kalimat ini adalah bila Anda menjual sesuatu yang bukan milik Anda dan hasil penjualannya menjadi milik Anda. Atau bila barang itu bukan milik Anda, hasil penjualan diberikan kepada pemilik, tetapi sang Pemilik barang tidak memberikan ijin/persetujuan kepada Anda sebelumnya.

Sebagai member di Oriflame, kami menjual produk yang bukan milik kami tetapi telah memiliki hak/kewenangan/persetujuan dari pemilik produk.

Bila mau diartikan tekstual, menjual sesuatu yang bukan milikmu berarti Anda tidak boleh menjual apapun yang bukan milik Anda, maka menjadi haram bila kita belanja di Carefour, Giant, Indomart dan mart-mart lainnya, karena mereka semua menjual barang yang BUKAN MILIK mereka. Mereka hanya menjual barang yang dititipkan oleh produsen kepada mereka.

Menjadi haram juga bila Anda membeli motor honda kepada sales, karena si Sales bukan pemilik motor itu. Menjadi haram juga Anda membeli buku di Gramedia, karena walau Anda transaksi di toko buku gramedia, Anda jual beli dengan kasir yang bukan sebagai pemilik buku. Menjadi haram saat Anda membeli pakaian, Sajadah, Al Quran dan apapun juga yang dijual oleh sales/pegawai perusahaan yang diberi wewenang oleh pemiliknya untuk menjual, karena Anda bertransaksi dengan orang yang bukan pemiliknya.


Mengenai penjelasan berikut ini:
Alasan diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi.

Sangat jelas harga barang yang dijual oleh member Oriflame, bahkan kami tidak boleh menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang telah ditentukan, sehingga tidak ada kesempatan spekulan atau mark up untuk keuntungan pribadi. Tidak pula ada transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi dalam jual beli produk Oriflame.


Saya pikir, bila kita mau mempelajari dengan hati yang jernih, penjelasan ini sudah sangat mencukupi. Walau begitu, Anda bisa membaca informasi tambahan berikut ini, Fatwa MUI tentang Halal atau Haramnya bisnis MLM.

http://zaharuddin.net/hal-ehwal-riba/462.html?task=view

Allahu'alam. Semoga bermanfaat.

dikutip dari : http://www.facebook.com/notes/khidir-abu-fazila/mlm-oriflame-halal-kah-systemnya/10150907906810662

Jadi sudah jelas yaaa, dari segi sistem bisnis dan produknya bahwa Oriflame HALAL !!

2 komentar: